RF

Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan 10 Orang Diantaranya Masih Anak-anak

30 Sep 2022  |  687x | Ditulis oleh : Editor
Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan 10 Orang Diantaranya Masih Anak-anak

SAS (35), seorang vikaris atau calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena memperkosa dan cabuli 14 korban.

Ia ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022) pukul 21.00 WITA.

SAS adalah warga asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Awalnya ada enam korban yang dicabuli dan diperkosa oleh SAS yang semuanya masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

Namun dari penyelidikan, ada 14 korban dan 10 di antaranya masih anak-anak. Sementara empat korban lainnya berusia 19 tahun.

Kasus tersebut berawal saat SAS dilaporkan AML (47) orangtua korban yang tercatat sebagai warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor.

Laporan dilakukan di Polres alor pada 1 September 2022. Usai menerima laporan, SAS pun ditangkap di Kota Kupang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan SAS di beberapa lokasi.

Antara lain di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah dan di kamar tidur SAS di Pastori (rumah pendeta).

Perbuatan cabul juga dilakukan di dalam WC jemaaat gereja dan di pos pelayanan terpadu (posyandu) setempat.

Modus pelaku adalah mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA untuk datang ke kompleks gereja.

Setelah itu para korban dipaksa berhubungan badan secara bergantian. Ariasandy mengatakan SAS melakukan pencabulan secara berulang kali.

"Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat," ungkap dia.

Pencabulan dilakukan pada akhir Mei 2022 hingga Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja.

Pelaku mengabadikan pencabulan yang ia lakukan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.

Ketika ingin mengulangi lagi perbuatannya, pelaku selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tak menuruti keinginan SAS.

Pelaku mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual

Sementara itu kuasa hukum SAS, Amos Aleksander Lafu mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya mengakui semua perbuatannya.

SAS bahkan mengaku, punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual.

Hal tersebut akhirnya membentuk karakter SAS saat ia beranjak dewasa.

"Itu pengakuannya dalam BAP (Berita acara pemeriksaan) waktu pemeriksaan kemarin," ungkap Amos, kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Meski begitu, Amos belum menjelaskan secara detail kekerasan seksual yang pernah dialami SAS.

"Nanti biarlah itu jadi materi persidangan, karena takutnya kita terlalu gembor-gembor di awal, nanti publik pikir mau membela diri," kata Amos.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan tersangka SA sebagai pendeta.

Lalu pihak gereja juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) dalam penyelidikan internal kasus itu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa. 

Merry mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Menurut Merry, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.

“Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil. 

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Baca Juga:
Jitu! Inilah Tips Meningkatkan Bisnis Digital Saat Ini

Jitu! Inilah Tips Meningkatkan Bisnis Digital Saat Ini

Tips      

23 Jul 2024 | 180


Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, bisnis digital menjadi semakin penting bagi para pelaku usaha. Bisnis digital merujuk pada segala aktivitas bisnis yang dilakukan secara ...

Toko Bunga Online Terlengkap: Temukan Keindahan Bunga-bunga Cantik yang Membuat Hati Terpukau

Toko Bunga Online Terlengkap: Temukan Keindahan Bunga-bunga Cantik yang Membuat Hati Terpukau

Lifestyle      

7 Nov 2023 | 884


Tidak ada yang bisa mengungkapkan cinta dan kehangatan isi hati sebesar karangan bunga yang indah. Keindahan karangan bunga yang memikat dan harum aromanya begitu mempesona menunjukkan ...

Sebut Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Ini

Sebut Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Ini

Nasional      

23 Sep 2021 | 691


Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi memberikan penjelasan terkait jeratan utang pinjol (pinjaman online) viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram ...

Penting untuk Memperhatikan Hal Berikut Saat Ingin Mengkonsumsi Obat

Penting untuk Memperhatikan Hal Berikut Saat Ingin Mengkonsumsi Obat

Lifestyle      

29 Sep 2024 | 471


Megkonsumsi obat adalah hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu obat resep dari dokter ataupun obat bebas yang dibeli di apotek, penting untuk kita memahami beberapa hal sebelum ...

Memilih Aplikasi Pembuatan Kode Billing yang Resmi

Memilih Aplikasi Pembuatan Kode Billing yang Resmi

Tips      

11 Mei 2021 | 907


Membayar Pajak adalah kewajiban bagi semua warga negara dan juga seluruh perusahaan yang berdomisili di negara kita ini, karena pajak merupakan salah satu pendapatan negara untuk dikelola ...

Komentari Soal Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, JK: Tidak Masuk Akal, Hentikan Saja

Komentari Soal Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, JK: Tidak Masuk Akal, Hentikan Saja

Nasional      

4 Agu 2021 | 746


Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari kasus sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio. JK mengatakan bahwa keributan soal sumbangan Rp2 triliun Akidi Tio yang diduga ...