Penangkapan DPO Rudy Gunawan oleh Polda Metro Jaya, Sukses Menumpas Penipuan Berkedok Sekolah Bisnis

Oleh Writer, 3 Agu 2023
Polda Metro Jaya berhasil meraih kesuksesan dalam menangkap DPO RG yang telah melakukan penipuan berkedok sekolah bisnis. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang telah dilaporkan oleh Korban Alexander Foe tanggal 1 Maret 2018 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU.

Setelah 3 tahun menjadi buron, pelaku RG akhirnya dapat ditangkap di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat, 28 Juli 2023. Berita ini tentu menjadi kabar baik bagi para korban penipuan yang telah menjadi sasaran aksi RG. Penipuan ini melibatkan berbagai modus, seperti mengaku sebagai pendiri sekolah bisnis dan menawarkan investasi bisnis kepada calon korban.

Salah satu korban penipuan investasi bisnis yang bernama Alexander Foe mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, atas keberhasilan menangkap tersangka RG. Modus yang digunakan oleh RG adalah dengan mengadakan program Bincang Bisnis secara rutin di Bandung dan Jakarta setiap minggu. Dalam acara tersebut, RG merekrut calon muridnya yang nantinya menjadi korban penipuannya.

Para calon murid diminta untuk menjadi anggota sekolah bisnis RG dan kemudian diajak untuk mencari modal atau memberikan pendanaan bagi bisnis yang akan dibangun bersama. Dugaan RG bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang aksinya dengan terstruktur dan hati-hati, sehingga ketika korban seperti Alexander Foe melaporkan kejahatannya, banyak perkara yang jatuh dalam ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi.

Terdapat klaim dari RG bahwa dia adalah lulusan Harvard University yang kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda melalui sekolah bisnisnya yang bernama GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan yang dilakukan oleh RG termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.

Alexander berharap dengan bantuan Polda Metro Jaya, kasus yang menimpanya dan para korban lainnya dapat segera terungkap, dan tersangka RG bisa dipertanggungjawabkan atas kerugian yang telah dialami. Dalam proses penangkapan, terlihat upaya yang dilakukan oleh Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan.

Brigadir Agus Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap RG sebagai DPO di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16:40 WIB. Meskipun terjadi perlawanan, namun dengan keberanian dan kekompakan tim di lapangan, akhirnya DPO tersebut dapat diamankan.

Dengan adanya penangkapan RG, diharapkan para korban penipuan dapat mendapatkan keadilan dan proses hukum yang berjalan dengan baik. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan kejahatan RG, termasuk pihak-pihak terkait yang mungkin membantu dalam merancang dan melaksanakan aksi penipuannya. Semoga keberhasilan dalam menangkap RG ini menjadi contoh positif bagi penegakan hukum dan penanganan kasus serupa di masa depan.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved