Mudah Sekali Cara Lapor PPH 23 Secara Online

Oleh Editor, 2 Jul 2021
Dijaman sekarang yang serba digital dan serba maju, hampir semua kegiatan bisa dilakukan secara online, baik itu jual beli barang, bayar tagihan-tagihan, dan juga bayar pajak. Sekarang ini direktorat jenderal pajak sudah menyiapkan aplikasi untuk pembayaran pajak secara online, bahkan pembayaran pajak secara online sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu, karena bisa membuat pembayar pajak lebih mudah dan gampang tanpa harus buang waktu untuk mengantri dikantor pajak, apalagi dimasa pandemi seperti sekarang in. Pemerintah mengintruksikan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menghindari kerumunan dan jaga jarak untuk menghindari penyebaran wabah covid-19.  Laporan pajakpun bisa dilakukan secara online baik itu lapor pajak ppn online, lapor pajak pph 21 online ataupun lapor pph 23 online, semua sudah dipermudah oleh direktorat jenderal pajak dan oleh pemerintah juga tentunya.

Jadi bagi anda yang punya kesibukan yang cukup padat ataupun bagi anda yang ingin menghindari kerumunan dan jaga jarak sekarang lebih gampang bila ingin membayar pajak atau lapor pajak. Semisal anda ingin lapor pph 23 online, anda tinggal buka online pajak di website lalu masukan user name dan passwordnya kalau belum punya username password anda bisa registrasi dulu setelah itu anda tinggal pilih menu e-bupot  pph 23/26. Setelah itu bagi anda yang belum pernah melakukan transaksi menggunakan  aplikasi pajak online dan menu e-buton, anda tinggal cari dan klik kotak dialog aktivasi, lalu anda tinggal isi form tersebut seperti mengisi  NPWP penandatanganan SPT, maka NPWP perusahaan dan nama perusahaan akan terisi dengan sendirinya alias otomatis dan selanjutnya anda tinggal klik.



Selanjutnya anda harus mengisi form ke dua, anda diharuskan mengunggah sertifikat elektronik dengan format .p12, apa itu sertifikat elektronik? secara sederhana saya terangkan disini sertifikat elektronik adalah sebuah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subyek hukum para pihak yang ada pada yang ada didalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh direktorat jendral pajak atau penyelenggara. Bagi anda pengusaha kena pajak pasti tahu apa itu sertifikat elektronik, atau lebih jelasnya anda bisa buka panduannya di klikpajak.id atau cari di internet tentang sertifikat elaktronik. Setelah itu pastikan anda klik link “ syarat dan ketentuan “ dan juga “ kebijakan privasi “ terus baca hingga selesai setelah itu anda tinggal centang kotak dialog “ saya sudah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi “.



Nah bagi anda yang belum memiliki sertifikat elektronik anda bisa mengklik link menuju artikel dikotak dialog untuk mengetahui apa itu sertifikat elektronik dan cara mendapatkannya selain anda mencari diinternet, atau anda juga bisa berkomunikasi langsung dengan asisten virtual pajak online di laman e-bupot online pajak. Tahap aktivasi telah anda selesaikan, mudah bukan ? selanjutnya anda bisa klik tombol merah bertuliskan lihat SPT yang berada disebelah kanan untuk melihat data yang sudah pernah anda buat di aplikasi direktorat jenderal pajak juga menarik data anda ke online pajak , sehingga anda dapat melanjutkan lapor PPH 23 online dengan mudah, lalu tunggu prosesnya , setelah itu anda bisa melihat preview spt masa dengan menggunakan aplikasi e-buton pph 23/26 di online pajak. Lalu anda tinggal klik coba sekarang untuk melihat fitur-fitur apa saja yang bisa anda gunakan di aplikasi e-buton pph 23/26.

Setelah anda klik link lihat SPT ( langkah diatas ) anda tinggal klik link setor untuk melihat perhitungan spt pajak yang harus anda bayarkan dan jumlah pajak terutang, lalu klik setor untuk menginput bukti pembayaran. Sebelum anda lapor pajak anda diwajibkan setor pajak yang terutang. Masukan NTPN atau PBK kemudian masukan nomor serial yang sesuai jumlah pajak, kemudian anda pilih periode pajak, setelah semua informasi terisi anda tinggal klik simpan, namun apabila anda memiliki setoran lain yang belum dibayar anda tinggal klik tombol yang bertuliskan tambah setoran, kemudian isi informasi setoran tersebut kemudian klik tombol simpan. Setelah anda benar-benar sudah membayar semua pajak terutang anda anda tinggal klik tombol lihat spt lalu klik okay dan tunggu beberapa saat. Jika sudah berhasil  anda tinggal lanjut ke tahap lapor SPT, cari tombol lapor SPT lalu tunggulah beberapa saat dan klik okay hingga tombol  download BPE aktif setelah aktif anda tinggal unduh BPE anda.selesai sudah, Mudah kan ? jadi bila anda ingin lapor pph 23 online cukup dengan cara seperti diterangkan diatas atau panduannya bisa anda buka klikpajak.id saja.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved