Miris! Jokowi Sigap saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK

Oleh Editor, 20 Sep 2021
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang lepas tangan atas polemik tes wawasan kepegawaian (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, Jokowi selama ini hanya kencang soal urusan kecil, seperti menjadi saksi pernikahan influencer, namun polemik TWK pegawai KPK justru lepas tangan.

“Presiden jangan hanya kencang pada urusan minor, begitu urusan TWK, lepas tangan. Tapi kalau diminta jadi saksi untuk pernikahan influencer langsung bergegas,” ujar Richo dalam diskusi virtual ‘Pertanggungjawaban Presiden dalam Kasus Pegawai KPK’, dikutip dari kanal YouTube Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9/2021).

Tak hanya itu, Richo juga membandingkan dengan peristiwa lain yang dilakukan Jokowi.

Misalnya, ketika Jokowi menelpon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, aksi tersebut memang mengundang simpatik dari masyarakat.

Akan tetapi, setelah itu masyarakat juga akan menyadari bahwa hal itu tak ubahnya sebagai polesan semata.

“Itu menjadi aksi simpatik kepada rakyat kecil tetapi segera setelah itu rakyat berpikir juga, jangan-jangan ini hanya polesan,” kata Richo.

Selain itu, Richo mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Jokowi bisa saja turun.

Hal itu terjadi apabila Jokowi mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Jika Presiden mengabaikan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, maka trust akan runtuh,” ujar dia.

Adapun TWK pegawai KPK dilaksanakan sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam perjalanannya, TWK menjadi polemik karena dinilai tidak sesuai ketentuan ketika digunakan untuk menentukan seorang pegawai lulus atau tidak lulus.

Padahal dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK disebut dialihkan menjadi ASN, bukan mengikuti seleksi menjadi ASN.

Komnas HAM menyatakan terdapat berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam penyelenggaraan TWK.

Sedangkan, Ombdusman RI mengungkapkan adanya tindakan maladministrasi pada tes tersebut.

Di sisi lain Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK pada 30 September.

Jokowi enggan mengomentari terkait pemecatan 56 pegawai KPK yang merupakan buntut dari pelaksanaan TWK.

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).

(hajinews)

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved