Wabah Covid ini berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk ekonomi. Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar perusahaan pembiayaan membantu dengan memberikan relaksasi, salah satunya menangguhkan cicilan kendaraan bagi masyarakat yang terdampak karena wabah pandemi Corona. Menindak-lanjuti hal ini, sejumlah perusahaan sudah menyiapkan administrasi bagi konsumen agar mendapatkan kemudahan cicilan, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF), salah satu perusahaan pembiayaan, menyampaikan bahwa relaksasi yang diberikan diprioritaskan untuk konsumen terdampak, seperti pariwisata dan UMKM. Menurutnya, kebijakan restrukturisasi ini masih banyak disalahartikan oleh masyarakat.
Reza melanjutkan, masyarakat dapat mengajukan untuk kemudahan cicilan tersebut berdasarkan atas syarat yang telah ditetapkan oleh OJK. MTF sendiri telah membuat form tersebut dan dapat diunduh melalui portal resminya.
"Nasabah yang terdampak bisa mengajukan restu. Ada proses assesment, kita lihat usahanya benar-benar terdampak atau enggak, unitnya (kendaraan) masih ada atau enggak," jelas Reza, dalam video conference bersama dengan Forum Wartawan Otomotif.
Selain itu, pengajuan yang dilakukan harus sesuai dengan data pemohon kredit serta history pembayarannya pun dilihat.
"Kalau sebelum Covid-19 amburadul, berantakan (cicilannya), jadi enggak masuk," ungkap Reza.
Reza menyampaikan bahwa sudah sekitar 2000 pengajuan yang diterima perusahaannya, mayoritas adalah individu sekitar 80 persen dan sisanya adalah perusahaan.
Perusahaan yang terdampak, dicontohkan seperti PO Bus Pariwisata dan Bus antar-kota, karena pembatasan akibat pandemi Corona ini berdampak pada kurangnya penumpang.
Maksud dari terdampak ini, dicontohkan lebih lanjut, seperti karyawan hotel. Biasanya ketika tamu hotel ramai, karyawan mendapatkan insentif dari tempatnya bekerja. Namun, karena tamu sepi, pendapatan menurun. Nah, ini dapat mengajukan jika memiliki pinjaman ataupun cicilan.
"Kalau data secara nasional sudah masuk, baik dari web maupun ke cabang sudah ada 2.000 nasabah yang mengajukan. Kita arahkan untuk memprosesnya dengan jalur online," pungkas Reza.
MTF telah mengumumkan pengajuan penundaan cicilan kendaraan ini melalui website resminya.
Mobil Anda Terparkir Lama karena PSBB? Ini Tips Menjaga agar Ban tetap Awet
30 Apr 2020 | 603
Wabah pandemi COVID-19 yang sedang merebak di Indonesia mengakibatkan perjalanan menjadi terbatas. Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas di luar rumah, otomatis membuat kendaraan, ...
Metode Customer Retention Meningkatkan Repeat Order Hingga 70%
8 Jul 2024 | 126
Customer retention merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis, terutama dalam rangka meningkatkan repeat order. Mempertahankan pelanggan yang sudah ada dapat membantu perusahaan ...
Viral Anak Supir Ojol Kuliah Di Inggris, Kini Urus Vaksin 19 Di WHO
21 Feb 2022 | 676
Kesuksesan adalah milik mereka para pekerja keras, terlepas dari apapun latar belakang keluarganya. Seperti Nisa Sri Wahyuni yang sukses mengenyam pendidikan epidemiologi di luar negeri ...
Mau Tembus Halaman Pertama di Google? Lakukan Riset Kata Kunci
3 Okt 2024 | 339
Jika Anda ingin konten promosi yang Anda pasang di instagram menjangkau ratusan ribu orang dan engagement instagram meningkat juga, maka Anda bisa mengoptimalkan postingan dengan riset kata ...
20 Jan 2022 | 660
Satu kisah yang dialami oleh Abdullah bin Mubarak tentang diterimanya amalan haji Ia adalah Imam yang shaleh, dihormati, tinggal di Merv Turki & juga berlimpah kekayaan dari ...
3 Sumber Keburukan Manusia yang Disebutkan Dalam Al-Qur’an
19 Des 2021 | 961
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Tazkiyatun Nafs” menyatakan bahwa sumber keburukan manusia itu adalah kelalaian, hawa nafsu (syahwat), kezaliman dan kebodohan. Allah ...