Kominfo Sudah Mengirim Notifikasi Ponsel Legal via SMS, Anda sudah Terima?

Oleh Writer, 21 Apr 2020
Secara bertahap, pemerintah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS kepada para pengguna yang menggunakan ponsel legal. Apakah Anda sudah menerima SMS tersebut?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu yang lalu mengirimkan notifikasi kepada pelanggan yang menggunakan perangkat resmi. Notifikasi ini sudah disebarluaskan.

Berdasarkan SMS yang diterima, artinya perangkat yang dimiliki tersebut tidak akan diblokir layanan telekomunikasinya. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai validasi nomor International Mobile Equitment Identity (IMEI).

"Notifikasi ini maksudnya untuk semua HP yang terdaftar. Jadi, supaya tenang karena tidak terkena masalah," ujar Ismail, selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Senin (20/4) kemarin.



Pelanggan akan mendapati SMS yang dikirim dengan atasnama Kominfo dengan ujung pada pesan yang didapatkan merupakan siaran pers kominfo.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved