Kemendikbudristek Putuskan Pembelajaran Tatap Muka 100% di Sekolah

Oleh Editor, 6 Jan 2022
Kemedikbudristek memutuskan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% di sekolah.

“Kebijakan ini tidak lepas karena melihat kondisi pandemi Covid-19 yang perlahan mulai membaik menjelang akhir tahun 2021,” Demikian Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut, Suharti mengungkapkan imbas dari pandemi ini adalah banyaknya anak SD yang putus sekolah. Selain itu kurangnya keaktifan mahasiswa selama periode kuliah daring juga menjadi sorotan sejumlah kepala lembaga perguruan tinggi di Indonesia.

“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” kata Suharti.

Putus sekolahnya anak-anak SD tidak lepas karena keterpurukan ekonomi orang tua. Mereka kerap mengajak anak mereka untuk bekerja mencari uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

“Kemudian ada juga orangtua yang merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti oleh anaknya tidak memberikan kemampuan bagi mereka, dan merasa sama saja anak-anak tidak sekolah, jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya,” Ujarnya.

Suharti menjelaskan kalau terjadi penurunan kemampuan belajar selama pandemi. Terdapat juga kesenjangan antara keluarga mampu dan kurang mampu, yang angkanya mencapai 10%.

Sementara itu, hasil studi yang dilakukan Kemendikbud Ristek mengungkap ada sejumlah risiko eksternal yang dialami oleh anak-anak didik selama pandemi Covid-19. “Termasuk di dalamnya bertambahnya kekerasan dalam rumah, kemudian juga risiko pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi,” terang Suharti.

Alasan-alasan tersebut menjadi dasar mengapa Kemedikbud mempercepat penggelaran PTM 100%. Hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

Di acara yang sama Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri mengatakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, seluruh wilayah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-3 wajib menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal itu berlaku mulai Januari 2022.

“PTM terbatas sesuai dengan SKB Empat menteri terbaru yang baru saja dil-aunching adalah, mulai Januari 2022 semua peserta didik satuan pendidikan pada PPKM level satu, dua, tiga wajib melaksankan PTM terbatas,” kata Jumeri. (hajinews)

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved