Hukum Menikah Siri

Oleh Editor, 12 Mei 2023
Istilah “nikah siri” sebenarnya tidak di dapati dalam kitab-kitab fikih, sepndek penelusuran dalam Islam. Namun nikah siri ini adalah istilah yang muncul di tengah masyarakat jaman sekarang.

Siri sendiri dari kata Sirry yang artinya tersembunyi. Nikah siri yang artinya adalah nikah secara sembunyi sembunyi, tentu saja pernikahan seperti ini tidaklah sah dalam hukum Islam.

Jika melihat pada pemahaman dalam masyarakat tentang makna pernikahan siri, tentu saja kita akan dapati ada tiga model nikah siri yaitu :


Nikah diam-diam tanpa ada wali atau saksi, atau sama dengan kawin lari


Tentu saja model pernikahan seperti ini tidak sah. Berdasarkan hadits dari Imran bin Al Hushain radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “ Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi” (HR Al Baihaqi, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 7557)

Dan juga hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu’alahi wasallam bersabda :

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Ketika suami sudah menggauli istrinya, maka mahar sudah wajib diberikan kepada istrinya atas keperawanan yang telah diberikannya. Jika ada perselisihan tentang siapa walinya, maka sulthan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali”


Nikah dengan wali dan saksi, namun tidak dicatat di KUA


Pernikahan seperti ini sah namun berdosa jika bersengaja tidak mencatatkan diri ke KUA, karena tidak taat kepada ulil amri.

Karena ulil amri mewajibkan setiap pernikahan untuk dicatat di KUA, dan ini perkara ma’ruf (baik)


Nikah model ketiga adalah Nikah dengan wali dan saksi, dan dicatat di KUA, namun tidak mengadakan walimatul’urs


Pernikahan seperti ini sah, namun ada khilaf (perbedaan) tentang hukum walimatul urs :

Pendapat pertama : wajib, ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua : mustahab (sunnah) jika bersengaja tidak mengadakannya atau meminta untuk dirahasiakan, hukumnya makruh. Ini pendapat jumhur ulama dari empat madzhab (Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah)

Wallahu a’alam, pendapat pertama memiliki landasan dalil yang kuat, dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata :

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya:’ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab : saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: ‘baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walalupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no.1094, An Nasa-I no.3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Sehingga orang yang menikah namun tidak mengadakan walimatul urs walalupun sederhana, maka ia berdosa. Kecuali jika ada udzur. Karena kewajiban itu tergantung kemampuan.

Dan tiga model nikah siri di atas, semuanya bermasalah. Oleh karena itu kita nasehatkan agar tidak melakukan nikah siri. Nikah wajib ada wali dan saksi, dicatat oleh KUA dan adakanlah walimatul urs walaupun sederhana.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved