rajabacklink

Hukum Menikah Siri

12 Mei 2023  |  600x | Ditulis oleh : Editor
Hukum Menikah Siri

Istilah “nikah siri” sebenarnya tidak di dapati dalam kitab-kitab fikih, sepndek penelusuran dalam Islam. Namun nikah siri ini adalah istilah yang muncul di tengah masyarakat jaman sekarang.

Siri sendiri dari kata Sirry yang artinya tersembunyi. Nikah siri yang artinya adalah nikah secara sembunyi sembunyi, tentu saja pernikahan seperti ini tidaklah sah dalam hukum Islam.

Jika melihat pada pemahaman dalam masyarakat tentang makna pernikahan siri, tentu saja kita akan dapati ada tiga model nikah siri yaitu :

  • Nikah diam-diam tanpa ada wali atau saksi, atau sama dengan kawin lari

Tentu saja model pernikahan seperti ini tidak sah. Berdasarkan hadits dari Imran bin Al Hushain radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “ Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi” (HR Al Baihaqi, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 7557)

Dan juga hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu’alahi wasallam bersabda :

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Ketika suami sudah menggauli istrinya, maka mahar sudah wajib diberikan kepada istrinya atas keperawanan yang telah diberikannya. Jika ada perselisihan tentang siapa walinya, maka sulthan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali”

  • Nikah dengan wali dan saksi, namun tidak dicatat di KUA

Pernikahan seperti ini sah namun berdosa jika bersengaja tidak mencatatkan diri ke KUA, karena tidak taat kepada ulil amri.

Karena ulil amri mewajibkan setiap pernikahan untuk dicatat di KUA, dan ini perkara ma’ruf (baik)

  • Nikah model ketiga adalah Nikah dengan wali dan saksi, dan dicatat di KUA, namun tidak mengadakan walimatul’urs

Pernikahan seperti ini sah, namun ada khilaf (perbedaan) tentang hukum walimatul urs :

Pendapat pertama : wajib, ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua : mustahab (sunnah) jika bersengaja tidak mengadakannya atau meminta untuk dirahasiakan, hukumnya makruh. Ini pendapat jumhur ulama dari empat madzhab (Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah)

Wallahu a’alam, pendapat pertama memiliki landasan dalil yang kuat, dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata :

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya:’ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab : saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: ‘baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walalupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no.1094, An Nasa-I no.3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Sehingga orang yang menikah namun tidak mengadakan walimatul urs walalupun sederhana, maka ia berdosa. Kecuali jika ada udzur. Karena kewajiban itu tergantung kemampuan.

Dan tiga model nikah siri di atas, semuanya bermasalah. Oleh karena itu kita nasehatkan agar tidak melakukan nikah siri. Nikah wajib ada wali dan saksi, dicatat oleh KUA dan adakanlah walimatul urs walaupun sederhana.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Berita Terkait
Baca Juga:
Pesantren Al Masoem

Kegiatan Olahraga di SMP Islam Al Masoem Bandung: Menjaga Kebugaran Siswa

Pendidikan      

19 Jun 2024 | 213


SMP Islam Al Masoem Bandung merupakan salah satu sekolah menengah pertama yang sangat memperhatikan kesehatan siswanya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga kebugaran siswa adalah ...

Cara Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Pada Bisnis Anda

Cara Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Pada Bisnis Anda

Tips      

13 Jun 2024 | 275


Kepercayaan konsumen merupakah faktor krusial dalam kesuksesan suatu bisnis. Ketika konsumen percaya pada suatu merek atau bisnis, maka mereka cenderung lebih setia dan akan melakukan ...

Cek Enam Hal ini Agar Kondisi Kendaraan Anda tetap Prima

Cek Enam Hal ini Agar Kondisi Kendaraan Anda tetap Prima

Otomotif      

26 Apr 2020 | 735


Bila Anda memiliki kendaraan, perawatan rutin merupakan hal yang sangat wajib, meskipun saat ini diketahui bersama sedang diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ...

Kemajuan Teknologi Berdampak Kepada Gaya Hidup Manusia Masa Kini

Kemajuan Teknologi Berdampak Kepada Gaya Hidup Manusia Masa Kini

Nasional      

10 Des 2021 | 714


Sumber daya manusia yang mumpuni akan bisa tumbuh bersamaan dengan berkembangnya teknologi yang saat ini maju semakin pesat. Begitu juga dengan gaya hidup masyarakat Indonesia saat ini ...

Kuliah Di Universitas Negeri Surabaya Sangat Menyenangkan

Kuliah Di Universitas Negeri Surabaya Sangat Menyenangkan

Kampus      

25 Nov 2021 | 1187


UNESA adalah Universitas Negeri Surabaya ini memiliki tujuh fakultas, empat diantaranya adalah fakultas pendidikan. Jika anda berminat untuk menjadi mahasiswa / mahasiswi di Universitas ...

Ketahui 4 Penyebab, Ciri-ciri dan Cara Mengatasi Insomnia

Ketahui 4 Penyebab, Ciri-ciri dan Cara Mengatasi Insomnia

Kesehatan      

18 Mei 2020 | 1013


Insomnia merupakan kondisi dimana seseorang kesulitan untuk tidur. Kondisi seperti ini bisa meliputi adanya gangguan tidur, kesulitan tidur, sering terbangun di malam hari, atau bahkan ...