Anda Sudah Jual Kendaraan? Ini Cara Blokir STNK Lama Biar Tidak Kena Pajak Progresif

Oleh Writer, 9 Maret 2020
Blokir STNK Lama - Saat Anda menjual kendaraan motor ke orang lain, namun lupa untuk melakukan pemblokiran STNK atas nama Anda tersebut, jangan kaget bila Anda akan tetap dikenakan pajak progresif. Hal ini karena terdeteksi bahwa Anda memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Bila merujuk kepada UU- No 28 tahun 2009 mengenai Pengelompokkan Pajak Progresif, disana jelas tertulis bahwa pajak dikenakan pada pemilik yang namanya masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan memiliki kendaraan roda kurang dari empat, roda empat, maupun lebih dari empat.

Nah, hal inilah biasanya yang memicu pengaduan masyarakat tentang mahalnya pajak yang harus dibayarkan oleh mereka. Padahal, ini murni karena sebagian masyarakat belum memahami tentang peraturan perpajakan ini.

Lantas bagaimana cara untuk menblokir STNK Kendaraan tersebut?

Ada kemudahan yang diberikan pihak kepolisian bagi Anda yang ingin melakukan pemblokiran. Anda bisa mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id, dan segera untuk menyiapkan dokumen-dokumen ini untuk diunggah. Adapun dokumen tersebut antara lain:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa bermaterai serta Foto copy KTP yang dikuasakan

3. Foto copy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran

4. Foto copy STNK/ BPKB (Jika ada)

5. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

6. Mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.

Setelah Anda selesai dan sukses melakukan pengunggahan dokumen, Anda tinggal menunggu untuk hasil verifikasi yang akan dilakukan oleh Samsat.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda ya!

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved