Ahli Perizinan Membuat Izin Usaha Pertambangan Mudah dan Cepat

Oleh Editor, 11 Sep 2021
Bisnis atau usaha yang aman tentunya harus memiliki ijin atas apa yang dijalankannya tersebut, seperti halnya usaha pertambangan, kegiatan konstruksi, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan juga penjualan dalam rangka pertambangan. Usaha atau bisnis semacam ini tentu saja harus memiliki ijin resmi agar usahanya tersebut bukanlah sebagai aktivitas eksplorasi tambang secara illegal. Jasa pengurusan IUP sangatlah dibutuhkan agar dapat membantu anda untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan. Dengan adanya jasa pengurusan IUP maka perusahaan anda bisa fokus pada bidang aktivitas penambangan mineral baik itu logam mapun non logam serta batu bara.

Tidak dipungkiri saat sekarang ini nyatanya masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memiliki surat izin ini. Jika perusahaan yang masih melakukan pertambangan sementara ia belum memiliki surat IUP ini maka pertambangan yang dilakukannya adalah illegal dan tentu saja itu sangat beresiko dan akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya,tentu saja karena perusahaan itu sudah melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi dengan semena-mena tanpa memikirkan dampakya dikemudian hari.

Jasa pengurusan IUP Ahli Perijinan adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengurusan dokumen legalitas, dan akan memberikan pelayanan terbaik kepada perusahaan anda dengan harapan tentunya akan menjalin kerjsama dan agar bisa menjembatani kebutuhan perusahaan anda. Syarat administrtif untuk mengajukan permohonan IUP bagi badan usaha baik swasta maupun milik pemerintah antara lain adalah surat permohonan pengajuan izin, profil perusahaan, NPWP, akta pendirian badan usaha terkait. Perlu juga untuk menyerahkan surat keterangan domisili tempat usaha yang sudah dilegalisir asli, sertakan juga daftar nama-nama direksi dan para pemegang saham dari perusahaan tersebut.



Mengingat pentingnya memiliki izin usaha ini karena membuat surat IUP ini tidaklah mudah, memerlukan waktu dan juga tenaga khusus, jadi tidak ada salahnya jika anda berminat mau menyewa jasa pihak ketiga, maka jasa tersebut haruslah sudah menguasai untuk mengurus pengajuan perizinan tersebut seperti halnya Ahli Perizinan ini. Tentu untuk mendapatkan surat IUP ini haruslah mengikuti prosedur pengurusan IUP sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 29 Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP ini dimungkinkanm untuk bisa diberikan satu mapun beberapa IUP.

Semua kegiatan eksplorasi dan juga kegiatan studi kelayakan pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaoprkan kepada pemberi IUP. Dan kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada :


Badamn usaha yang dapat berupa Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Koperasi
Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma atau perusahaan komanditer.


Selanjutnya Pasal 36 UU no. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batubara atau UU Minerba, membagi IUP dalam dua tahap yaitu :


IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian dan pengangkutan dan penjualan.


Dengan anda memiliki surat IUP dari bantuan jasa pengurusan IUP maka anda akan fokus dalam menjalankan bisnis anda tersebut, dimana masa berlaku Izin Usaha Pertambangan itu adalah paling lama 20 tahun. Untuk anda yang masih bingung bagaimana prosedur pengurusan IUP ini maka anda bisa konsultasikan dengan Ahli Perizinan di nomer Tlp/WA: 021 21799321 / 0811 8085 587 atau bisa kirim email : info@ahliperizinan.com, lancarkan usaha anda dengan menyewa jasa pengurusan IUP yang mudah dan murah disini saja.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CyberJawa.com
All rights reserved