Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengklarifikasi isu yang beredar soal dugaan madrasah hilang dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah digodok pemerintah.
Anindito menjelaskan, tidak pernah ada rencana Kemendikbudristek menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, ujar dia, sejak awal terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar, dijabarkan jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, salah satu yang protes karena frasa madrasah tidak ditulis secara eksplisit dalam draf itu.
“UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda. Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” ujar Arifin sebagai salah satu anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Belakangan, pihak Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal setelah mendapat masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan. Kemendikbudristek menyatakan terbuka menampung dan menerima masukan.
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia menilai uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terlalu tergesa-gesa dan minim pelibatan publik.
“Pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Faktnya, hal ini tidak dilakukan dalam perencanaan RUU Sisdiknas,” ujar Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David Tjandra yang juga tergabung dalam APPI.
Menyoal Reuni 212, Pemprov DKI: Monas Belum Dibuka untuk Umum
8 Nov 2021 | 648
Kepala UPT Monumen Nasional Pemprov DKI Jakarta Isa Sarnuri mengatakan, kawasan Monumen Nasional hingga saat ini masih belum dibuka untuk umum. Begitu juga untuk acara reuni 212 yang ...
Mau Membeli Mobil Honda Terbaik dengan Banyak Discount, Di Sini Saja
30 Jul 2021 | 801
Hampir sebagian besar masyarakat saat ini ingin memiliki mobil, tentu saja untuk masyarakat yang menengah keatas. Mereka sebagian besar beralasan agar memudahkan pekerjaan mereka dengan ...
Beli Rempah Lengkap Harga Murah Hanya Di Sini
4 Agu 2021 | 679
Di negara Indonesia ini sangat terkenal akan kekayaan rempah-rempahnya. Tahukan anda apa itu rempah-rempah? Rempah-rempah adalah bagian tumbuhan yang digunakan dalam jumlah kecil sebagai ...
Al Ma'soem adalah Pesantren Modern Terbaik Di Bandung
30 Apr 2023 | 403
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tradisional yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat Indonesia selama berabad-abad. Ini adalah tempat di mana siswa tinggal dan belajar ...
1 Feb 2021 | 647
Bisnis saham atau sering kita dengar di masyarakat umum dengan istilah bermain saham atau cara mudah investasi saham mungkin sudah sering kita dengar, apalagi di berita berita baik itu ...
WNA Bisa Tinggal Di Indonesia 10 Tahun dengan Second Home Visa
30 Okt 2022 | 416
Oleh Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute) Menjelang pemilu 2024 tepatnya tanggal 25 Oktober 2022 di Bali telah diluncurkannya kebijakan visa rumah ...