
Ketika hari raya tiba ada tradisi berbagi bagi uang lebaran kepada anak-anak di hari lebaran, seorang anak biasanya akan mendapatkan uang hadiah dari orang tuanya, kakek, nenek, kerabat, dan dari tetangga. Masalahnya apakah uang thr yang didapatkan oleh anak-anak ini boleh diambil oleh orang tuanya?
Dalam islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Hukumnya haram mengambil harta milik orang lain tanpa hak. Dalam firman Allah yang artinya “ Janganlah kalian makan harta sesame kalian secara batil” (QS. Al Baqarah :188)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesame kalian darah kalian (untuk ditumpahkan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak) sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742)
Boleh mengambil harta orang lain jika melalui muamalah yang benar dan sah seperti: jual beli, hadia, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah dan akad-akad yang lainnya.
Harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali sebagaimana hukum asal harta seorang muslim.
Buktinya jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6 ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.
Allah ta’ala berfirman : “ Dan untuk dua orang ibu-bpak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa:11)
Ini jelas menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. Sehingga uang thr anak atau uang lebaran anak adalah milik anak-anak sendiri, tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.
Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanajakan oleh mereka.
Batasan menahan harta mereka (anak-anak) adalah sampai mereka naligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik. Barulah ketika itu boleh diserahkan harta mereka kepada mereka.
Maka uang thr atau uang lebaran anak yang masih kecil, semestinya disimpan oleh orang tuanya dan tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali mereka sudah baligh atau mengatur hartanya dengan baik. Boleh digunakan harta anak-anak untuk kepentingan anak-anak seperti membeli pakaian untuk mereka, membeli mainan, keperluan sekolah dan semisalnya.
Tryout CPNS Online Gratis: Uji Kesiapanmu dengan Simulasi Mirip Tes Resmi
11 Mei 2025 | 699
Menghadapi ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan tantangan besar bagi banyak orang. Persiapan yang matang sangat dibutuhkan untuk memastikan Anda dapat menghadapi setiap ...
Pernikahan yang Sah Bisa Jadi Haram Meski Sudah Ijab Qabul, Ini Alasannya
6 Okt 2021 | 1819
Ulama ahli tafsir Indonesia KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengungkap sebuah pernikahan bisa jadi haram. Menurut Gus Baha, ...
Kapan Waktu Terbaik untuk Promosi di Media Sosial? Jawaban dari Analisis Engagement
19 Apr 2025 | 871
Promosi di media sosial menjadi strategi yang kian penting dalam dunia pemasaran digital. Beragam platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter memiliki karakteristik ...
Penggunaan Simulasi Digital untuk Desain Supercar Lamborghini
20 Jun 2026 | 102
Industri otomotif kelas atas saat ini sedang berada dalam masa transisi yang sangat menarik dan transformatif, di mana seni desain otomotif bertemu dengan kekuatan komputasi yang tak ...
Peran Data Sosial dalam Memetakan Pertumbuhan dan Loyalitas Konsumen
24 Apr 2025 | 533
Dalam era digital saat ini, pemantauan media sosial untuk brand telah menjadi strategi yang sangat penting dalam memahami perilaku konsumen. Dengan jutaan interaksi yang terjadi setiap ...
Tempat Wisata Bersejarah Di Jawa Tengah Nan Eksotis Dan Edukatif
12 Jun 2020 | 1644
Tempat wisata bersejarah di Jawa Tengah sangat beragam. Peninggalan bersejarah tersebut berkaitan dengan beberapa aspek seperti wisata, budaya, dan lain-lain. Bagi Anda yang ...