Ketika hari raya tiba ada tradisi berbagi bagi uang lebaran kepada anak-anak di hari lebaran, seorang anak biasanya akan mendapatkan uang hadiah dari orang tuanya, kakek, nenek, kerabat, dan dari tetangga. Masalahnya apakah uang thr yang didapatkan oleh anak-anak ini boleh diambil oleh orang tuanya?
Dalam islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Hukumnya haram mengambil harta milik orang lain tanpa hak. Dalam firman Allah yang artinya “ Janganlah kalian makan harta sesame kalian secara batil” (QS. Al Baqarah :188)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesame kalian darah kalian (untuk ditumpahkan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak) sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742)
Boleh mengambil harta orang lain jika melalui muamalah yang benar dan sah seperti: jual beli, hadia, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah dan akad-akad yang lainnya.
Harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali sebagaimana hukum asal harta seorang muslim.
Buktinya jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6 ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.
Allah ta’ala berfirman : “ Dan untuk dua orang ibu-bpak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa:11)
Ini jelas menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. Sehingga uang thr anak atau uang lebaran anak adalah milik anak-anak sendiri, tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.
Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanajakan oleh mereka.
Batasan menahan harta mereka (anak-anak) adalah sampai mereka naligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik. Barulah ketika itu boleh diserahkan harta mereka kepada mereka.
Maka uang thr atau uang lebaran anak yang masih kecil, semestinya disimpan oleh orang tuanya dan tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali mereka sudah baligh atau mengatur hartanya dengan baik. Boleh digunakan harta anak-anak untuk kepentingan anak-anak seperti membeli pakaian untuk mereka, membeli mainan, keperluan sekolah dan semisalnya.
Pengalaman Seru Siswa Boarding School Al Masoem dalam Ekstrakurikuler Robotik
3 Sep 2024 | 300
Siswa di tingkat SMA seringkali menghadapi tekanan dan tuntutan dalam mencapai prestasi akademis yang baik. Oleh karena itu, banyak yang memilih untuk mengikuti sekolah asrama atau boarding ...
4 Hal yang Dapat Menerangi dan Menyelamatkan dari Siksa Kubur
20 Mei 2022 | 933
Setelah manusia meninggal dunia, tempat pertama yang akan dituju sebelum ke alam akhirat adalah alam kubur atau alam barzah. Di alam kubur ini manusia akan mulai mempertanggung jawabkan ...
Gunung Batur Bali dengan Segala Keindahannya
11 Jan 2022 | 1041
Gunung batur dengan segala keindahannya yang berada di Pulau dewata. Pulau dewata adalah sebutan untuk pulau Bali yang sangat terkenal akan keindahan alamnya dan juga kebudayaannya sehingga ...
Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 40 Orang Meninggal
8 Sep 2021 | 821
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 1A Tangerang dikabarkan terbakar pada Rabu dini hari, 8 September 2021. Pagi ini tim pemadam kebakaran dibantu dengan pihak ...
Pesantren Modern, Pondok Pesantren yang Mampu Mengubah Paradigma Pendidikan
2 Agu 2023 | 806
Pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa tradisional. Dalam benak masyarakat, pesantren terkadang dianggap kuno dan terbelakang dengan kurikulum ...
Sesuaikan Gadget dengan Kepentingan atau Pekerjaan
7 Jul 2021 | 928
Salah satu dari perkembangan teknologi yang terbaru saat ini adalah dengan pesatnya kemajuan internet dan gadget, dua teknologi ini saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, ...