Ketika hari raya tiba ada tradisi berbagi bagi uang lebaran kepada anak-anak di hari lebaran, seorang anak biasanya akan mendapatkan uang hadiah dari orang tuanya, kakek, nenek, kerabat, dan dari tetangga. Masalahnya apakah uang thr yang didapatkan oleh anak-anak ini boleh diambil oleh orang tuanya?
Dalam islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Hukumnya haram mengambil harta milik orang lain tanpa hak. Dalam firman Allah yang artinya “ Janganlah kalian makan harta sesame kalian secara batil” (QS. Al Baqarah :188)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesame kalian darah kalian (untuk ditumpahkan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak) sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742)
Boleh mengambil harta orang lain jika melalui muamalah yang benar dan sah seperti: jual beli, hadia, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah dan akad-akad yang lainnya.
Harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali sebagaimana hukum asal harta seorang muslim.
Buktinya jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6 ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.
Allah ta’ala berfirman : “ Dan untuk dua orang ibu-bpak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa:11)
Ini jelas menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. Sehingga uang thr anak atau uang lebaran anak adalah milik anak-anak sendiri, tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.
Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanajakan oleh mereka.
Batasan menahan harta mereka (anak-anak) adalah sampai mereka naligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik. Barulah ketika itu boleh diserahkan harta mereka kepada mereka.
Maka uang thr atau uang lebaran anak yang masih kecil, semestinya disimpan oleh orang tuanya dan tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali mereka sudah baligh atau mengatur hartanya dengan baik. Boleh digunakan harta anak-anak untuk kepentingan anak-anak seperti membeli pakaian untuk mereka, membeli mainan, keperluan sekolah dan semisalnya.
Ketahui, ini 4 Masalah Umum yang Bisa Terjadi di Mobil Matik Anda
12 Maret 2020 | 435
Cyberjawa.com - Mengendarai mobil matik memang lebih mudah dan nyaman dibandingkan dengan mengendarai mobil yang menggunakan transmisi manual. Apalagi, saat Anda berada di jalan-jalan ...
Disini Anda Bisa Mendapatkan Terjemahan Novel Terbaik ke dalam Bahasa Indonesia
12 Mei 2022 | 507
Novel adalah bacaan yang sering dicari para remaja untuk menghabiskan waktu santai atau waktu berlibur. Tidak dipungkiri orang dewasa juga banyak yang suka membaca novel. Di jaman yang ...
Kondisi Ibu Hamil yang Diharuskan Operasi Caesar
24 Nov 2022 | 389
Dalam dunia kedokteran ada 2 proses melahirkan yang bisa dilakukan yaitu melahirkan normal dan operasi sesar. Jalan lahir sesar memang menjadi pilihan alternative pada saat kondisi ibu ...
Mix And Match Fashion Anak Tampil Stylish Dan Fashionable
11 Jun 2020 | 639
Pada dasarnya, setiap orang tua sangat memperhatikan fashion anak yang diimplementasikan pada anaknya. Karena, ingin anaknya terlihat sangat stylish dalam berpenampilan. Apalagi bagi orang ...
Jika Belanja di Pasar Janganlah Menawar, Berikut Alasannya
4 Sep 2021 | 575
Berikut ini saran Gus Baha ketika belanja atau membeli sesuatu di pasar Gus Baha menyarankan kalau belanja di pasar jangan menawar barang yang akan ...