
Ketika hari raya tiba ada tradisi berbagi bagi uang lebaran kepada anak-anak di hari lebaran, seorang anak biasanya akan mendapatkan uang hadiah dari orang tuanya, kakek, nenek, kerabat, dan dari tetangga. Masalahnya apakah uang thr yang didapatkan oleh anak-anak ini boleh diambil oleh orang tuanya?
Dalam islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Hukumnya haram mengambil harta milik orang lain tanpa hak. Dalam firman Allah yang artinya “ Janganlah kalian makan harta sesame kalian secara batil” (QS. Al Baqarah :188)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesame kalian darah kalian (untuk ditumpahkan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak) sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742)
Boleh mengambil harta orang lain jika melalui muamalah yang benar dan sah seperti: jual beli, hadia, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah dan akad-akad yang lainnya.
Harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali sebagaimana hukum asal harta seorang muslim.
Buktinya jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6 ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.
Allah ta’ala berfirman : “ Dan untuk dua orang ibu-bpak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa:11)
Ini jelas menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. Sehingga uang thr anak atau uang lebaran anak adalah milik anak-anak sendiri, tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.
Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanajakan oleh mereka.
Batasan menahan harta mereka (anak-anak) adalah sampai mereka naligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik. Barulah ketika itu boleh diserahkan harta mereka kepada mereka.
Maka uang thr atau uang lebaran anak yang masih kecil, semestinya disimpan oleh orang tuanya dan tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali mereka sudah baligh atau mengatur hartanya dengan baik. Boleh digunakan harta anak-anak untuk kepentingan anak-anak seperti membeli pakaian untuk mereka, membeli mainan, keperluan sekolah dan semisalnya.
25 Jul 2023 | 1265
Sosial media dihebohkan dengan video Ibu Iriana yang sedang duduk di pinggir jalan. Bukan tanpa alasan, momen tersebut terjadi saat Iriana sedang menunggu suaminya Presiden Jokowi selesai ...
Solusi Meningkatkan Kredibilitas Domain di Tengah Dominasi AI Search 2026
17 Feb 2026 | 73
Perkembangan AI Search telah mengubah cara mesin pencari menilai kualitas sebuah situs. Solusi meningkatkan kredibilitas domain di tengah dominasi AI Search menjadi kebutuhan strategis bagi ...
Paket Aqiqah Jogja Layanan Memuaskan Tepat Sasaran
16 Maret 2021 | 1457
Jogjakarta adalah suatu daerah yang banyak sekali lembaga-lembaga pendidikannya mulai dari taman anak anak sampai perguruan tinggi, baik itu yang negeri maupun swasta. Maka Jogja sering ...
Florist Kediri Jual Berbagai Macam Karangan Bunga Terlengkap dan Murah
14 Jan 2022 | 1492
Florist Kediri jual berbagai macam karangan bunga terlengkap dan murah di Jawa Timur, dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat mengirimkan karangan bunga untuk mengucapkan berbagai macam ...
Promosi Jasa Audit Via Sosmed: Strategi Efektif untuk Meningkatkan Visibilitas
21 Jun 2025 | 294
Di era digital saat ini, penting bagi setiap bisnis untuk memanfaatkan potensi yang ditawarkan oleh media sosial. Salah satu strategi yang bisa diambil adalah promosi jasa audit via sosmed. ...
Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia Sudah Kategori Berbahaya, Ini Imbauan Penting BMKG
26 Mei 2023 | 12062
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika( BMKG) mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem yang melanda wilayah Asia termasuk Indonesia pada Senin(24/4/2023). India dan China ...