
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengklarifikasi isu yang beredar soal dugaan madrasah hilang dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah digodok pemerintah.
Anindito menjelaskan, tidak pernah ada rencana Kemendikbudristek menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, ujar dia, sejak awal terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar, dijabarkan jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, salah satu yang protes karena frasa madrasah tidak ditulis secara eksplisit dalam draf itu.
“UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda. Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” ujar Arifin sebagai salah satu anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Belakangan, pihak Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal setelah mendapat masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan. Kemendikbudristek menyatakan terbuka menampung dan menerima masukan.
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia menilai uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terlalu tergesa-gesa dan minim pelibatan publik.
“Pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Faktnya, hal ini tidak dilakukan dalam perencanaan RUU Sisdiknas,” ujar Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David Tjandra yang juga tergabung dalam APPI.
Kenapa Banyak Orang Gagal Psikotes Padahal Soalnya Bisa Dijawab?
6 Jan 2026 | 43
Psikotes sering dianggap sebagai ujian yang menakutkan karena bentuk soalnya terasa asing dan waktunya sangat terbatas. Banyak peserta merasa sudah belajar, sudah latihan, tapi tetap panik ...
Tempat Kursus Mekanik Motor Bergaransi Sampai Bisa
3 Agu 2021 | 1201
Sekarang ini perkembangan teknologi sudah sangat pesat, yang menyebabkan makin banyaknya produk-produk teknologi diciptakan. Hasil perkembangan teknologi saat ini yang salah satunya makin ...
Harta dan Anak, Ujian Sekaligus Anugerah dari Allah
12 Jan 2022 | 1105
Alquran menerangkan harta dan anak-anak adalah titipan dan anugerah dari Allah sebagai ujian untuk Muslim. Maka jangan berlebihan mencintai harta dan anak sehingga ingkar kepada Allah SWT ...
Awas, ini 3 Dampak Bullying Jika dilakukan Secara Berkelompok
2 Apr 2020 | 1007
cyberjawa.com - Anda pasti pernah mengalami diejek oleh teman anda baik itu saat di sekolah maupun ketika bermain di masyarakat. Namun pernahkan anda berpikir apa dampak dari perilaku ...
Meningkatkan Peringkat Website Melalui Ulasan Konsumen yang Berkualitas
30 Apr 2025 | 295
Reputasi online adalah salah satu faktor krusial yang dapat mempengaruhi peringkat website di mesin pencari. Dalam era digital saat ini, konsumen tidak hanya mencari informasi, tetapi juga ...
Tips Ikut Perkumpulan Mahasiswa di Kampus
23 Jul 2024 | 807
Perkumpulan mahasiswa merupakan salah satu wadah yang sangat berguna bagi para mahasiswa untuk menyalurkan minat, hobi, dan bakat mereka di tengah-tengah kesibukan kampus. Berpartisipasi ...