Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengklarifikasi isu yang beredar soal dugaan madrasah hilang dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah digodok pemerintah.
Anindito menjelaskan, tidak pernah ada rencana Kemendikbudristek menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, ujar dia, sejak awal terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar, dijabarkan jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, salah satu yang protes karena frasa madrasah tidak ditulis secara eksplisit dalam draf itu.
“UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda. Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” ujar Arifin sebagai salah satu anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Belakangan, pihak Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal setelah mendapat masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan. Kemendikbudristek menyatakan terbuka menampung dan menerima masukan.
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia menilai uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terlalu tergesa-gesa dan minim pelibatan publik.
“Pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Faktnya, hal ini tidak dilakukan dalam perencanaan RUU Sisdiknas,” ujar Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David Tjandra yang juga tergabung dalam APPI.
Sesuaikan Gadget dengan Kepentingan atau Pekerjaan
7 Jul 2021 | 867
Salah satu dari perkembangan teknologi yang terbaru saat ini adalah dengan pesatnya kemajuan internet dan gadget, dua teknologi ini saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, ...
Peran Pesantren dalam Konteks Pendidikan Modern
30 Nov 2023 | 414
Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pesantren telah memainkan peran penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Di tengah dinamika perkembangan zaman, pesantren ...
Berikut Ini Alasan Ilmiah Kenapa Membaca Buku Itu Penting
10 Sep 2022 | 673
Dengan membaca buku kita akan memiliki wawasan yang luas, karena buku merupakan jendela dunia. Ya, kalimat tersebut pasti sering kamu temui dan dengar di mana saja, baik di perpustakaan ...
Pekerjaan IT yang Diincar Gen Z: Menyambut Tantangan dan Peluang di Era Digital
27 Jun 2024 | 246
Generasi Z atau Gen Z, yang merupakan kelompok generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, kini memasuki dunia kerja. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, pekerjaan di bidang IT ...
Mau Daftar Haji Plus yang Efektif dan Nyaman? Yuk Daftar Disini Saja
10 Jan 2022 | 1219
Menunaikan haji adalah kewajiban setiap umat muslim yang mampu. Jika anda mau daftar haji plus yang efektif dan nyaman disini saja. Berikut akan sedikit dijelaskan bagaimana cara ...
Bisnis Online Yang Menjanjikan Caranya Begini
24 Jun 2020 | 803
Sebelum kita memulai bisnis online kita harus tau apa yang dimaksud bisnis online itu? Pengertian dari bisnis online adalah semua kegiatan perdagangan atau penjualan, pemasaran barang atau ...