Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi memberikan penjelasan terkait jeratan utang pinjol (pinjaman online) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) tampak seorang polisi menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.
Pak polisi tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.
Tak bisa dipenjara
Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.
“Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara,” ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).
“Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya,” lanjutnya.
Tetap kembalikan uang
Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.
Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.
“Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector),” pungkasnya.
Tanggapan warganet
Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.
“Pencerahan nih,” komentar salah seorang warganet.
“Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara,” sahut warganet lain.
“Tapi hati-hati yaaa diteror sak keluarga besarmu dipermalukan,” komentar warganet lain.
“Dibilang gini malah makin banyak nanti yang minjol nggak tanggung jawab,” ujar warganet lain.
“Iya emang nggak bakal dipenjara, kalau diancam-ancam penjara nggak usah takut, yang namanya utang itu jatuhnya perdata bukan pidana. Kalau nggak kuat mental nggak usah pinjol-pinjolan,” Komentar salah satu warganet.
“Mending jangan pinjem dah, siang malem kepikiran hidup nggak tenang,” sahut warganet lain.
(hajinews)
Mahasiswa Bandung: Manja atau Tangguh?
21 Agu 2024 | 79
Bandung, sebuah kota yang dikenal sebagai "Kota Kembang," telah menjadi pusat pendidikan berkualitas di Indonesia. Di antara berbagai universitas swasta di Bandung, Ma'soem ...
Maklon Air Mineral Berkualitas Tanpa Ribet
2 Agu 2024 | 404
Ingin punya air mineral kemasan brand sendiri? Tanpa harus ribet dan urus perizinan, produksi dan lain-lain. Maklon air mineral dalam kemasan atau AMDK kini tengah menjadi salah satu ...
Bagaimana Cara Melakukan Survey Pasar Secara Online Bagi Bisnis dan Perusahaan
27 Jun 2024 | 147
Memahami kebutuhan pasar adalah kunci utama dalam mengembangkan bisnis dan perusahaan. Salah satu cara untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan adalah melalui survey pasar. Dengan ...
Cara Transfer Shopeepay ke OVO Menggunakan Toko Di Shopee
10 Jul 2021 | 9023
Di jaman sekarang ini mata uang digital atau dompet digital sudah beredar luas diseluruh dunia, dan juga di negara kita ini, walaupun belum banyak yang mengerti dengan E-wallet istilah ...
4 Jan 2024 | 400
Bukanlah rahasia lagi bahwa transformasi perkotaan di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Dari antara banyak wacana yang mengemuka, kemungkinan perubahan ...
Etika Digital di Dunia Pendidikan: Panduan Bijak Menggunakan Sosial Media
4 Des 2023 | 255
Sosial media telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, dan penggunaannya di dunia pendidikan memunculkan tantangan unik terkait etika digital. Artikel ini akan membahas ...