Al Masoem

P2P Lending untuk Kaum Milenia

28 Jun 2021  |  542x | Ditulis oleh : Editor
P2P Lending untuk Kaum Milenia

Gak semua orang mengerti bahkan tidak mengenal apa itu Peer to Peer Lending walaupun didunia finansial Peer to Peer Lending atau kita singkat saja P2P lending sedang tren saat ini dan mungkin sedang banyak diminati oleh banyak orang terutama untuk kalangan milenial yang sudah mulai aware dengan pengembangan dana untuk masa depan. Disini saya akan jelaskan apa itu P2P Lending dan juga Cara Kerja P2P Lending, Pada intinya sih hampir sama dengan pinjam meminjam dana antara bank dengan nasabah peminjam dana bank tersebut. Peer to Peer Lending merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pinjaman dana atau kita sebut borrower dengan pemilik dana atau kita sebut lender. Yang membedakan disini antara pinjaman dari bank ke peminjam dana atau nasabah mereka bertemu langsung, sedangkan di P2P Lending menggunakan basis teknologi informatika. jadi borrower dan lender melakukan segala proses transaksinya berbasis teknologi informasi.

Adapun di system P2P Lending juga ada bunga sama seperti kita mengajukan pinjaman ke bank, dan bunga tersebut akan dikenakan kepada borrower entah itu perbulan atau pertahun yang akan diberikan kepada lender setiap bulan atau tahunnya, adapun besaran bunga setiap bulannya tergantung dari perjanjian yang telah disepakati bersama antara lender dan borrower, begitupun juga agunan , besaran nilai pinjaman dan lainnya.

Adapun resiko dari P2P tentunya sama dengan instrument keuangan lainnya, seperti bilamana borrower tidak bisa mengangsur atau membayar kepada lender, tentunya agunan yang diberikan borrower akan dimiliki atau diberikan kepada lender, tergantung perjanjian yang dibuat dari kesepakatan antara borrower dan lender.

Adapun cara kerja dari P2P Lending adalah sebagai berikut, borrower mengajukan permohonan pinjaman dari salah satu platform kepada borrower dengan mengunggah beberapa dokumen dan juga dokumen pendukung supaya lender lebih yakin akan meminjamkan atau mengivestasikan dananya kepada borrower, dalam jangka waktu tertentu, semisal investasi jangka pendek atau investasi jangka panjang. Adapun diterima atau ditolaknya pengajuan pinjaman borrower kepada lender tergantung dari beberapa faktor, untuk itu borrower harus bisa memberikan dokumen-dokumen yang falid dan membuat proposal sebaik, semenarik mungkin tapi berdasarkan fakta yang ada jangan sampai di buat-buat supaya menarik dokumen-dokumen atau datanya banyak yang dimanipulasi oleh borrower. Nah apabila permohonan borrower sudah diterima oleh lender maka borrower akan dibuat perjanjian kesepakatan tentang suku bunga, tenor yang diberikan lender kepada borrower dan lain sebagainya.

Nah untuk lendernya sendiri akan melihat atau menganalisa permohonan pinjaman para calon borrower melalui platform tertentu, untuk memilih siapakah yang pantas untuk mendapatkan dana pinjaman dari lender kepada borrower tersebut. Intinya sih sama antara pinjaman melalui bank dengan pinjaman melalui P2P Lending cuman yang membedakan adalah P2P Lending menggunakan basis informatika itu saja. Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh borrower juga sama seperti nasabah yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, yaitu foto data diri, foto usaha surat keterangan usaha baik itu CV, PT, ataupun perorangan, foto usaha, foto agunan, dan dokumen dokumen pendukung semisal pembukuan perusahaan, faktur atau nota nota usaha, rekening koran perusahaan atau perorangan. Adapun bagi lender investasi jangka pendek atau jangka panjang tergantung dari kesepakatan antara borrower dan lender saja. Tidak perlu khawatir melakukan proses transaksi di Peer to Peer Lending, karena P2P Lending sudah resmi diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Jadi semua baik itu borrower ataupun lender akan aman. Begitupun kelebihan dan kekurangan dari P2P Lending hampir sama dengan lembaga keuangan lainnya, kalau masalah bunga mungkin di P2P bisa lebih sedikit ringan dibanding dengan lembaga keuangan lainnya, tergantung perjanjian yang disepakatinya saja.

Berita Terkait
Baca Juga:
Memilih Jasa Artikel Pilar untuk Meningkatkan Website Anda

Memilih Jasa Artikel Pilar untuk Meningkatkan Website Anda

Tips      

2 Okt 2021 | 483


Penulisan artikel mempunyai andil penting dalam sebuah pemasaran, tak terkecuali pemasaran dalam bentuk digital. Penulisan tidak hanya sekedar tulisan bahasa, tetapi penulisan artikel jauh ...

Cara Supaya Bisa Naik Haji di Usia Muda

Cara Supaya Bisa Naik Haji di Usia Muda

Tips      

18 Jul 2022 | 394


Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, dan menunaikan ibadah haji adalah mimpi bagi umat muslim di seluruh dunia. Memang menunaikan ibadah haji bukanlah hal yang mudah, disamping ...

Waw, Fosil Katak Bertopi untuk Pertama Kali ditemukan di Antartika!

Waw, Fosil Katak Bertopi untuk Pertama Kali ditemukan di Antartika!

Sains      

25 Apr 2020 | 581


Kita mengenal, bahwa Antartika merupakan suatu daratan yang beku lagi dingin. namun, siapa sangka di daratan ini, puluhan juta tahun yang lalu merupakan suatu tempat yang subur, bahkan ...

Apakah Boleh Kita Cinta dan Rindu Selain dari Allah dan Rasul-Nya

Apakah Boleh Kita Cinta dan Rindu Selain dari Allah dan Rasul-Nya

Religi      

6 Mei 2020 | 576


Ingatkah saat kita merasakan jatuh cinta kepada makhluk Allah yaitu manusia, atau merasakan rindu yang teramat sangat terhadap makhluk ciptaan-NYA yaitu manusia. Terkadang kita akan ...

Mudah Sekali Cara Lapor PPH 23 Secara Online

Mudah Sekali Cara Lapor PPH 23 Secara Online

Tips      

2 Jul 2021 | 518


Dijaman sekarang yang serba digital dan serba maju, hampir semua kegiatan bisa dilakukan secara online, baik itu jual beli barang, bayar tagihan-tagihan, dan juga bayar pajak. Sekarang ini ...

Mobil Anda Terparkir Lama karena PSBB? Ini Tips Menjaga agar Ban tetap Awet

Mobil Anda Terparkir Lama karena PSBB? Ini Tips Menjaga agar Ban tetap Awet

Otomotif      

30 Apr 2020 | 346


Wabah pandemi COVID-19 yang sedang merebak di Indonesia mengakibatkan perjalanan menjadi terbatas. Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas di luar rumah, otomatis membuat kendaraan, ...