Pada 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 H. Kebijakan ini diikuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, menjelaskan bahwa ketentuan dalam SE tersebut berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE yang ia tandatangani pada Sabtu (2/4/2022).
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mudik adalah keharusan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” demikian dikutip dari SE tersebut.
Berikut selengkapnya ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.
Miris! Jokowi Sigap saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK
20 Sep 2021 | 655
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang lepas tangan atas polemik tes wawasan kepegawaian (TWK) pegawai Komisi ...
Sunnah Memperbanyak Sedekah di Bulan Ramadan
6 Apr 2022 | 700
Di antara amalan yang dianjurkan dalam Islam adalah sedekah. Keutamaan sedekah tidak hanya diperoleh orang yang memberikannya, tapi juga dinikmati orang yang menerimanya. ...
Implementasi Pendidikan Kewirausahaan di Sekolah: Membentuk Generasi Mandiri dan Inovatif
31 Agu 2023 | 552
Dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan dan peluang abad ke-21, pendidikan haruslah lebih dari sekadar transfer pengetahuan. Pendidikan harus mampu menciptakan individu yang ...
Sebuah Kejaiban Abadi Sumur Zamzam
21 Jul 2021 | 1052
Sumur zamzam adalah salah satu mukjizat Islam yang paling abadi. Sumur ini mewakili rahmat Allah. Sumur zamzam pertama kali muncul 5.000 tahun yang lalu di bawah kaki Nabi ...
Cara Supaya Bisa Naik Haji di Usia Muda
18 Jul 2022 | 878
Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, dan menunaikan ibadah haji adalah mimpi bagi umat muslim di seluruh dunia. Memang menunaikan ibadah haji bukanlah hal yang mudah, disamping ...
Pentingnya Kulkas dalam Kehidupan Sehari-hari
15 Jul 2023 | 918
Kulkas adalah salah satu perangkat rumah tangga yang penting dan tidak tergantikan untuk kehidupan sehari-hari. Fungsi kulkas sebagai alat pendingin yang membuat kulkas menjadi sarana yang ...