Kemedikbudristek memutuskan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% di sekolah.
“Kebijakan ini tidak lepas karena melihat kondisi pandemi Covid-19 yang perlahan mulai membaik menjelang akhir tahun 2021,” Demikian Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut, Suharti mengungkapkan imbas dari pandemi ini adalah banyaknya anak SD yang putus sekolah. Selain itu kurangnya keaktifan mahasiswa selama periode kuliah daring juga menjadi sorotan sejumlah kepala lembaga perguruan tinggi di Indonesia.
“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” kata Suharti.
Putus sekolahnya anak-anak SD tidak lepas karena keterpurukan ekonomi orang tua. Mereka kerap mengajak anak mereka untuk bekerja mencari uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
“Kemudian ada juga orangtua yang merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti oleh anaknya tidak memberikan kemampuan bagi mereka, dan merasa sama saja anak-anak tidak sekolah, jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya,” Ujarnya.
Suharti menjelaskan kalau terjadi penurunan kemampuan belajar selama pandemi. Terdapat juga kesenjangan antara keluarga mampu dan kurang mampu, yang angkanya mencapai 10%.
Sementara itu, hasil studi yang dilakukan Kemendikbud Ristek mengungkap ada sejumlah risiko eksternal yang dialami oleh anak-anak didik selama pandemi Covid-19. “Termasuk di dalamnya bertambahnya kekerasan dalam rumah, kemudian juga risiko pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi,” terang Suharti.
Alasan-alasan tersebut menjadi dasar mengapa Kemedikbud mempercepat penggelaran PTM 100%. Hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Di acara yang sama Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri mengatakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, seluruh wilayah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-3 wajib menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal itu berlaku mulai Januari 2022.
“PTM terbatas sesuai dengan SKB Empat menteri terbaru yang baru saja dil-aunching adalah, mulai Januari 2022 semua peserta didik satuan pendidikan pada PPKM level satu, dua, tiga wajib melaksankan PTM terbatas,” kata Jumeri. (hajinews)
Hikmah dan Dahsyatnya Kelebihan Surat Al-Ikhlas
15 Sep 2021 | 863
SALAH satu surat yang terpendek dalam Alquran dan mempunyai khasiat dan hikmah yang sangat dahsyat adalah surat Al-Ikhlas. Keutamaan surat tersebut telah dijelaskan oleh para ulama dan ...
Ketahui 4 Penyebab, Ciri-ciri dan Cara Mengatasi Insomnia
18 Mei 2020 | 1082
Insomnia merupakan kondisi dimana seseorang kesulitan untuk tidur. Kondisi seperti ini bisa meliputi adanya gangguan tidur, kesulitan tidur, sering terbangun di malam hari, atau bahkan ...
Masa Orientasi Siswa Baru di SMA Boarding School Al Masoem Bandung: Apa yang Perlu Diketahui?
12 Jul 2024 | 238
SMA Boarding School Al Masoem, sebuah sekolah Islam di Bandung yang juga dikenal sebagai pesantren modern, merupakan institusi pendidikan unggulan yang memberikan pendidikan Islam dan umum ...
Masya Allah, Inilah 9 Keajaiban Kurma yang Wajib Kita Tau
25 Agu 2021 | 812
Di Indonesia, kurma adalah buah yang identik dengan bulan Ramadan karena kerap disantap saat berbuka puasa. Rasanya yang manis dan teksturnya yang legit, membuat buah ini disukai ...
Harta dan Anak, Ujian Sekaligus Anugerah dari Allah
12 Jan 2022 | 778
Alquran menerangkan harta dan anak-anak adalah titipan dan anugerah dari Allah sebagai ujian untuk Muslim. Maka jangan berlebihan mencintai harta dan anak sehingga ingkar kepada Allah SWT ...
Anda Sudah Jual Kendaraan? Ini Cara Blokir STNK Lama Biar Tidak Kena Pajak Progresif
9 Maret 2020 | 1041
Blokir STNK Lama - Saat Anda menjual kendaraan motor ke orang lain, namun lupa untuk melakukan pemblokiran STNK atas nama Anda tersebut, jangan kaget bila Anda akan tetap dikenakan ...