Kemedikbudristek memutuskan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% di sekolah.
“Kebijakan ini tidak lepas karena melihat kondisi pandemi Covid-19 yang perlahan mulai membaik menjelang akhir tahun 2021,” Demikian Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut, Suharti mengungkapkan imbas dari pandemi ini adalah banyaknya anak SD yang putus sekolah. Selain itu kurangnya keaktifan mahasiswa selama periode kuliah daring juga menjadi sorotan sejumlah kepala lembaga perguruan tinggi di Indonesia.
“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” kata Suharti.
Putus sekolahnya anak-anak SD tidak lepas karena keterpurukan ekonomi orang tua. Mereka kerap mengajak anak mereka untuk bekerja mencari uang demi memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
“Kemudian ada juga orangtua yang merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti oleh anaknya tidak memberikan kemampuan bagi mereka, dan merasa sama saja anak-anak tidak sekolah, jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya,” Ujarnya.
Suharti menjelaskan kalau terjadi penurunan kemampuan belajar selama pandemi. Terdapat juga kesenjangan antara keluarga mampu dan kurang mampu, yang angkanya mencapai 10%.
Sementara itu, hasil studi yang dilakukan Kemendikbud Ristek mengungkap ada sejumlah risiko eksternal yang dialami oleh anak-anak didik selama pandemi Covid-19. “Termasuk di dalamnya bertambahnya kekerasan dalam rumah, kemudian juga risiko pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi,” terang Suharti.
Alasan-alasan tersebut menjadi dasar mengapa Kemedikbud mempercepat penggelaran PTM 100%. Hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Di acara yang sama Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri mengatakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, seluruh wilayah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-3 wajib menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal itu berlaku mulai Januari 2022.
“PTM terbatas sesuai dengan SKB Empat menteri terbaru yang baru saja dil-aunching adalah, mulai Januari 2022 semua peserta didik satuan pendidikan pada PPKM level satu, dua, tiga wajib melaksankan PTM terbatas,” kata Jumeri. (hajinews)
Menu Sehat Untuk Berbuka Puasa
9 Sep 2020 | 268
Penting saat berpuasa untuk selalu menjaga kesehatan dan itu harus, menjaga pola makan dan makan makanan yang sehat jangan asal berbuka puasa. Menjaga kesehatan tidak hanya dengan ...
Bali Kelingking Beach Pantai Terbaik dan Terindah yang Tersembunyi
12 Jan 2022 | 240
Bali kelingking beach adalah pantai terbaik dan terindah yang berada di bagian Barat Pulau Nusa Penida. Nama Kelingking beach diberikan karena bentuk tebing yang mirip kelingking ...
9 Feb 2022 | 158
Politik cerdas Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menuai pujian tidak saja oleh publik Jakarta tapi juga banjir pujian oleh publik Indonesia. Spektakuler! Melihat penampilan ...
Era Anies Sukses Turunkan Angka Kemiskinan
3 Jul 2022 | 121
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu mengurangi angka kemiskinan di provinsi ini sejak menjabat pada Oktober 2017. Dengan berbagai program terobosan yang dibuat Anies, terlihat terjadi ...
Jangan Abaikan Gejala Abdominal Migrain
9 Feb 2021 | 292
Abdominal Migrain adalah kondisi nyeri di bagian perut. Berbeda halnya dari migrain yang biasa dikenal sakit kepala sebelah. Rasa nyeri di perut ini terjadi akibat nyeri perut yang ...
Anda Sudah Jual Kendaraan? Ini Cara Blokir STNK Lama Biar Tidak Kena Pajak Progresif
9 Maret 2020 | 245
Blokir STNK Lama - Saat Anda menjual kendaraan motor ke orang lain, namun lupa untuk melakukan pemblokiran STNK atas nama Anda tersebut, jangan kaget bila Anda akan tetap dikenakan ...