Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
4 Hal yang Dapat Menerangi dan Menyelamatkan dari Siksa Kubur
20 Mei 2022 | 569
Setelah manusia meninggal dunia, tempat pertama yang akan dituju sebelum ke alam akhirat adalah alam kubur atau alam barzah. Di alam kubur ini manusia akan mulai mempertanggung jawabkan ...
PPKM Terus Diperpanjang Sampai Akhir Agustus 2021, Indonesia Diramal Bakal Resesi Lagi
11 Agu 2021 | 3521
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mewaspadai kemungkinan PPKM kembali diperpanjang hingga akhir Agustus 2021. Jika itu dilakukan, ia meramal Indonesia ...
Sepeda Lipat Itu Keren dan Bisa Inovatif
23 Sep 2020 | 664
Sepeda saat ini sedang menjadi idola masyarakat seluruh dunia terutama di Indonesia, karena bersepeda selain menjadi salah satu sarana olahraga, juga bisa sebagai penghilang stres atau ...
Kesegaran Air Kelapa Yang Baik Diminum Saat Berbuka Puasa
18 Jun 2020 | 516
Disaat kita berpuasa baik itu puasa dibulan ramadhan ataupun kita melaksanakan puasa sunah dihari hari biasa, pastilah yang namanya haus dahaga, lapar akan menjadi tantangan tersendiri bagi ...
Spesifikasi Minimal Perangkat Android Untuk Bisa Memainkan Game Football PES 2020
23 Okt 2020 | 799
Game sepakbola memang tidak pernah sepi peminat dari mulai game jadulnya sampai saat ini yang semakin mudah dimainkan lewat Android. Jika zaman dulu game sepakbola hanya ala kadarnya dan ...
Ahli Perizinan Membuat Izin Usaha Pertambangan Mudah dan Cepat
11 Sep 2021 | 540
Bisnis atau usaha yang aman tentunya harus memiliki ijin atas apa yang dijalankannya tersebut, seperti halnya usaha pertambangan, kegiatan konstruksi, pengolahan dan pemurnian serta ...