Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
8 Agu 2023 | 130
Anies Baswedan, sebagai seorang yang memahami dunia pendidikan, memiliki berbagai solusi untuk memperbaiki dan mengubah sistem pendidikan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Dengan ...
Anda Sering Menggunakan Gadget? Jaga Mata Anda dengan 5 Tips ini
31 Maret 2020 | 448
CyberJawa.com - Di zaman sekarang tentu kita sulit dipisahkan dari yang namanya gadget atau komputer. Perangkat elektronik ini tampaknya sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi ...
Berikut Ini Alasan Ilmiah Kenapa Membaca Buku Itu Penting
10 Sep 2022 | 293
Dengan membaca buku kita akan memiliki wawasan yang luas, karena buku merupakan jendela dunia. Ya, kalimat tersebut pasti sering kamu temui dan dengar di mana saja, baik di perpustakaan ...
Travel Surabaya Malang Terbaik dan Murah untuk Perjalanan Bisnis Anda
24 Feb 2023 | 301
Dalam dunia bisnis, perjalanan sering kali menjadi hal yang tidak dapat dielakkan. Namun perjalanan bisnis tidak selalu aman dan dapat menimbulkan risiko yang tidak diinginkan, seperti ...
Cara Menghilangkan Kantung Mata atau Mata Panda
17 Jul 2020 | 400
Wanita yang sudah berumur diatas 30 biasanya suka mengeluh mata panda atau kantung mata yang kendur dan hitam. Ketika bercermin melihat wajah sendiri terlihat berbagai macam masalah kulit, ...
Masyarakat Bisa Peroleh Vaksin Nusantara, Ini Syarat dari Kemenkes
27 Agu 2021 | 415
Vaksin Nusantara semakin merebut perhatian publik. Terlebih ternyata sejumlah tokoh telah disuntik Vaksin Nusantara.Namun sayangnya, vaksin nusantara sendiri mendapat izin penggunaan oleh ...