
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Formasi CPNS Kementerian Keuangan: Wajib Diketahui Peluang Besar di DJP, DJBC, dan DJKN
10 Mei 2025 | 170
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan merupakan salah satu momen yang dinanti oleh banyak pencari kerja di Indonesia. Terutama, formasi yang dibuka oleh ...
5 Des 2020 | 1238
Website diera digital seperti sekarang ini sangatlah dibutuhkan untuk kita semua baik itu mereka yang pembisnis, pelajar, pekerja dan terkadang tanpa memandang usia baik itu anak anak ...
Bergabung dengan Ekstrakurikuler Robotik: Pengalaman Siswa Baru di Boarding School Al Masoem
3 Sep 2024 | 653
Boarding School tingkat SMA, atau sekolah asrama tingkat menengah atas, menjadi pilihan populer bagi banyak orang tua yang mengutamakan pendidikan holistik bagi anak-anak mereka. Di ...
PDIP Pilih Puan dan Ganjar Sebagai Calon Presiden 2024
23 Jan 2023 | 1072
Salah satu faktor yang membuat kubu PDIP belum juga mengumumkan siapa calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka usung adalah karena banyaknya usulan yang datang dari berbagai ...
Setahun Jadi Wali Kota Harta Gibran Naik Rp 4 Miliar
12 Feb 2022 | 1287
Setahun menjabat Wali Kota Solo, harta Gibran Rakabuming Raka naik Rp4 miliar. Diketahui Gibran menjabat Wali Kota Solo, mulai 26 Februari 2021. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan ...
Mau Liburan Tapi Budget Minim? Yuk Ikutin Tips Liburan Hemat Duit Disini
26 Agu 2022 | 929
Banyak sekali orang yang ingin berlibur merefresh otak dari penatnya aktifitas sehari-hari, tetapi terbentur oleh masalah duit. Liburan sebenarnya bisa saja dilakukan dengan menghemat ...