
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Ekstrakurikuler Berenang di SMP Islam Al Masoem Bandung: Meningkatkan Bakat dan Keterampilan Siswa
17 Mei 2024 | 1343
SMP Islam Al Masoem Bandung merupakan salah satu SMP di Bandung yang memberikan perhatian besar terhadap pengembangan bakat dan keterampilan siswa. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang ...
Bukan Sekadar Mondok, Ini Perubahan Nyata Setelah 3 Bulan
22 Mei 2025 | 592
Menghabiskan waktu di pesantren tidak lagi identik dengan aktivitas yang monoton atau sekadar mondok. Terlebih lagi di zaman modern ini, kehadiran pesantren modern di Bandung telah membawa ...
Cara Ampuh Usir Rayap di Rumah Biar Gak Balik Lagi
5 Okt 2026 | 145
Rayap adalah salah satu hama yang sering menimbulkan kerusakan serius pada rumah, terutama pada bagian yang terbuat dari kayu. Jika dibiarkan terlalu lama, koloni rayap dapat merusak kusen, ...
Tips Penjualan Tetap Melesat Dimasa Pandemik
14 Mei 2020 | 1444
Indonesia masih dilanda corona, pandemik virus corona masih merajalela bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Saat ini banyak sekali pengangguran karena banyak perusahaan dan ...
Luna Maya Umumkan Tugas Baru Sebagai Ketua RT dan Siap Bantu Warga
18 Nov 2021 | 1934
Siapa sangka jika ternyata diam-diam artis cantik Luna Maya kini diberi amanah menjabat sebagai RT. Di hari pertamanya, ia keliling wilayah Kemang ...
Cara Daftar STPN Online Lewat SSCASN, Panduan Lengkap di Sini
25 Apr 2025 | 597
Pendaftaran online STPN (Sekolah Tinggi Pembangunan Nasional) kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN). Proses pendaftaran ini dirancang agar ...