
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Jadwal SIMAK UI 2025: Persiapkan Diri dari Sekarang!
8 Apr 2025 | 292
Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia yang setiap tahunnya menjadi pilihan banyak calon mahasiswa baru (maba). Salah satu jalur untuk masuk ...
5 Cara Tepat Mengajari Anak Belajar Mengaji Sedari Dini
27 Apr 2021 | 1272
Membimbing anak belajar mengaji merupakan kewajiban bagi setiap orang tua muslim. Oleh karena itu, orang tua sebagai madrasah pertama anak-anak harus menguasai berbagaicara yang tepat untuk ...
Tips Merawat Kulit untuk Wanita Usia 50 Tahun
13 Nov 2023 | 1113
Masalah kulit sering kali dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor usia dan faktor penuaan. Semakin usia kita bertambah maka semakin kulit kita semakin banyak ...
Buzzer Marketing: Teknik Ampuh Mempromosikan Produk Secara Cepat
30 Maret 2025 | 241
Di era digital saat ini, banyak perusahaan berlomba-lomba untuk mendapatkan perhatian konsumen. Salah satu teknik yang semakin populer adalah buzzer marketing. Buzzer marketing adalah ...
Dulu Ditinggal, Kini Simpan Harta Karun Dunia
24 Jan 2022 | 1036
Lumpur lapindo di Sidorajo, Jawa Timur, yang menyembur sejak 2006 telah meluluhlantakkan 16 desa dan belasan pabrik. Dampak luapan lumpur itu menyedot keuangan Lapindo Brantas Inc, induk ...
Beli Backlink atau Guest Posting? Strategi Mana yang Lebih Efektif?
27 Maret 2025 | 292
Dalam dunia SEO, cara mendapatkan backlink berkualitas adalah salah satu topik yang sering diperdebatkan. Dua metode yang paling umum digunakan adalah membeli backlink dan guest posting. ...