
Isu deforestasi kembali menjadi sorotan nasional setelah Anies Baswedan mengungkap bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal melalui izin resmi negara. Pernyataan itu disampaikan Anies pada 18 Januari 2026 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, yang sekaligus menjadi kritik keras terhadap tata kelola lingkungan dan kebijakan perizinan sumber daya alam.
Dalam pidatonya, Anies mengaitkan fenomena deforestasi legal dengan gelombang bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan yang dilegalkan negara telah merusak fungsi ekologis alam dan membuat masyarakat semakin rentan terhadap bencana.
Anies menegaskan bahwa kerusakan hutan di Indonesia bukan semata akibat pembalakan liar, melainkan hasil kebijakan perizinan yang masif kepada korporasi besar. Legalitas, menurutnya, sering dijadikan legitimasi untuk eksploitasi tanpa memperhitungkan dampak ekologis dan sosial.
“Kalau 97 persen deforestasi itu legal, berarti yang bermasalah bukan hanya pelaku, tapi sistemnya,” ujar Anies dalam pidato Rakernas tersebut.
Pernyataan ini menyentil ironi besar dalam kebijakan kehutanan Indonesia: hukum yang seharusnya melindungi lingkungan justru menjadi instrumen perusakan. Deforestasi legal mencakup pembukaan lahan perkebunan sawit, tambang, dan konsesi hutan industri yang sering berada di kawasan rawan bencana.
Wilayah Sumatra dalam beberapa tahun terakhir mengalami rangkaian banjir bandang dan longsor yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi besar. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan tanah kehilangan daya serap air dan stabilitas lereng, sehingga hujan ekstrem berubah menjadi bencana.
Dalam pidatonya, Anies menyebut fenomena ini sebagai tragedi kebijakan, di mana rakyat kecil menjadi korban dari keputusan elite yang memberikan izin eksploitasi sumber daya alam secara masif. Ia menekankan bahwa bencana ekologis bukan semata bencana alam, melainkan konsekuensi dari kebijakan politik.
Dua hari setelah pernyataan Anies, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini dipandang sebagai respons langsung terhadap meningkatnya tekanan publik terkait tata kelola lingkungan dan dampak bencana ekologis.
Pencabutan izin tersebut menyasar perusahaan yang dianggap merusak kawasan hutan, melanggar prinsip keberlanjutan, dan berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Langkah ini disambut sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai menanggapi kritik terkait deforestasi dan bencana lingkungan.
Dalam Rakernas Gerakan Rakyat, Anies menegaskan bahwa legal tidak selalu berarti legitimate secara moral. Ia mengkritik paradigma pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Menurut Anies, Indonesia harus mengubah model pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan. Ia menekankan bahwa hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan masyarakat.
“Hutan bukan hanya sumber ekonomi, tapi sumber kehidupan. Ketika hutan habis, yang pertama menderita adalah rakyat kecil,” tegasnya.
Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat menjadi momentum bagi Anies untuk mengangkat isu lingkungan sebagai agenda politik nasional. Ia menempatkan deforestasi sebagai persoalan keadilan sosial, di mana korporasi menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat menanggung risiko bencana.
Gerakan Rakyat diproyeksikan sebagai kanal sosial-politik untuk mendorong reformasi kebijakan lingkungan, transparansi perizinan, dan penguatan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Meski pencabutan izin 28 perusahaan merupakan langkah signifikan, banyak pengamat menilai masalah deforestasi bersifat sistemik. Selama sistem perizinan masih mendorong eksploitasi besar-besaran dan pengawasan lemah, deforestasi legal akan terus terjadi.
Reformasi kebijakan kehutanan, transparansi data perizinan, serta penegakan hukum terhadap korporasi besar menjadi tuntutan utama aktivis lingkungan. Tanpa perubahan struktural, pencabutan izin hanya menjadi kebijakan simbolik tanpa transformasi mendasar.
Pernyataan Anies pada 18 Januari 2026 dan respons Prabowo pada 20 Januari 2026 menunjukkan bahwa politik lingkungan mulai masuk arus utama diskursus nasional. Di tengah krisis iklim global, deforestasi bukan lagi isu teknis, tetapi persoalan politik, ekonomi, dan keadilan sosial.
Pemilih muda dan kelas menengah semakin sadar bahwa bencana ekologis bukan sekadar fenomena alam, melainkan hasil keputusan politik. Siapa pun yang mampu menawarkan solusi konkret terhadap krisis lingkungan berpotensi mendapatkan dukungan politik besar di masa depan.
Pernyataan Anies Baswedan tentang 97 persen deforestasi legal pada 18 Januari 2026 menyoroti akar masalah kerusakan hutan di Indonesia. Dua hari kemudian, langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan menunjukkan respons negara terhadap kritik publik.
Namun pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah Indonesia siap mengubah model pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan? Jika tidak, banjir dan longsor akan terus menjadi harga mahal yang dibayar rakyat, sementara hutan Indonesia terus menyusut di bawah payung legalitas kebijakan negara.
Bayar Zakat Online: Cara Praktis dan Sah Menunaikan Kewajiban
25 Apr 2025 | 539
Di era digital seperti sekarang, hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online—belanja, memesan makanan, membeli tiket, bahkan menunaikan kewajiban agama seperti bayar zakat ...
Dari Nol ke Viral: Strategi Konten TikTok yang Menembus FYP
8 Apr 2025 | 580
TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer saat ini, dengan jutaan pengguna yang aktif setiap harinya. Dengan algoritma yang cerdas, TikTok mampu menampilkan ...
Sudah Siapkah Kita Menyambut Ramadhan Tahun Ini
27 Jan 2022 | 1317
Tak terasa ya bulan Ramadhan akan datang lagi, semoga kita semua sampai kepada bulan yang penuh rahmat dan ampunan itu yaa aamiiin. Lalu sudah siapkah kita menyambut Ramadhan tahun ini, ...
Temukan Kesempatan di Jurusan Agribisnis Bandung: Kuliah Terjangkau dan Siap Berwirausaha
3 Jan 2026 | 379
Bagi generasi muda yang ingin menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan kemampuan berwirausaha, jurusan agribisnis Bandung di Universitas Ma’soem menjadi pilihan tepat. ...
Era Anies Sukses Turunkan Angka Kemiskinan
3 Jul 2022 | 1203
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu mengurangi angka kemiskinan di provinsi ini sejak menjabat pada Oktober 2017. Dengan berbagai program terobosan yang dibuat Anies, terlihat terjadi ...
Masih Ribet Bikin Website? Ini Alasan Banyak Orang Beralih ke AI Sekarang Juga
17 Jan 2026 | 367
Di era digital yang bergerak cepat, memiliki website bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan utama bagi individu, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan. Namun, anggapan bahwa ...