Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id
Nasional / Article

Waketum MUI Anwar Abbas : Ke Mana Duit yang Disita Densus 88 dari Ratusan Kotak Amal?

Editor
Editor
calendar_today Nov 11, 2021
schedule 5 tahun
17da30616d43ee5d.jpg

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan agar Densus 88 segera menyalurkan duit sitaan ratusan kotak amal ke masyarakat.

Pada Kamis, 4 November 2021, Densus 88 menyita 400 kotak amal dalam operasi penangkapan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.

Kotak amal itu diketahui disebar oleh Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

LAZ BM ABA menggunakan dana yang terkumpul untuk mengirim kader-kader JI ke negara-negara konflik di Timur Tengah untuk agenda yang dinamakan Jihad Global.

Anwar Abbas kini mempertanyakan ke mana larinya duit dari Ratusan Kotak Amal yang disita Densus 88 dalam operasi itu.

“Kotak amal adalah sebuah kotak tempat orang beramal dan orang memasukkan uangnya ke sana. Sekarang disita oleh Densus 88. Ini (kotak amal), kan, akan dijadikan barang bukti. Menurut saya cukup difoto saja, dan dananya dikembalikan ke masyarakat. Dibagikan kepada fakir miskin. Jangan ditahan,” ujar Anwar Abbas dikutip dari kanal Youtube tvOneNews pada 9 November 2021.

“Sebab kalau sekarang ditahan, yang berinfak gak dapat pahalanya,” tutur Anwar Abbas mengimbuhkan.

Anwar Abbas mengaku tidak tahu sampai saat ini soal apa yang akan dilakukan Densus 88 terhadap uang sitaan itu.

“Wajib hukumnya bagi Densus 88 untuk menyerahkan (uang sitaan) kepada umat,” ujar Anwar Abbas.

Sebelumnya, Kiai Ahmad Ishomuddin selaku Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan masyarakat agar waspada dan lebih jeli lagi dalam menyalurkan donasinya.

Kiai Ahmad menekankan pentingnya transparansi distribusi dana yang terkumpul dari donasi masyarakat.

“Sepatutnya setiap penggalangan dana dari masyarakat wajib mematuhi prinsip transparansi yang bisa diaudit agar secara pasti diketahui oleh semua pihak, terkait berapa nominal yang terkumpul dan jelas pendistribusiannya, serta penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya. [pr]

(hajinews)

Recommended For You

Kisah Kelam Dibalik Sejarah Peringatan Hari Buruh Dunia Nasional

Kisah Kelam Dibalik Sejarah Peringatan Hari Buruh Dunia

Jun 13, 2024
Siap-siap! Calon Jamaah Haji yang Terpilih Akan Menerima Pesan Teks Nasional

Siap-siap! Calon Jamaah Haji yang Terpilih Akan Menerima Pesan Teks

Jul 02, 2021
Perjalanan Politik Anies Baswedan: Dari Akademisi ke Panggung Politik Nasional Nasional

Perjalanan Politik Anies Baswedan: Dari Akademisi ke Panggung Politik Nasional

Sep 13, 2025