Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi memberikan penjelasan terkait jeratan utang pinjol (pinjaman online) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) tampak seorang polisi menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.
Pak polisi tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.
Tak bisa dipenjara
Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.
“Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara,” ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).
“Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya,” lanjutnya.
Tetap kembalikan uang
Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.
Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.
“Itu perdata, tapi kembalikan uangnya itu segera, biar anda tidak dikejar-kejar (debt collector),” pungkasnya.
Tanggapan warganet
Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka mengaku tercerahkan dengan penjelasan dari polisi tersebut, namun ada juga yang justru khawatir.
“Pencerahan nih,” komentar salah seorang warganet.
“Ntar terakhir rame-rame orang berhutang di pinjol karena berpikir tak akan bisa dipenjara,” sahut warganet lain.
“Tapi hati-hati yaaa diteror sak keluarga besarmu dipermalukan,” komentar warganet lain.
“Dibilang gini malah makin banyak nanti yang minjol nggak tanggung jawab,” ujar warganet lain.
“Iya emang nggak bakal dipenjara, kalau diancam-ancam penjara nggak usah takut, yang namanya utang itu jatuhnya perdata bukan pidana. Kalau nggak kuat mental nggak usah pinjol-pinjolan,” Komentar salah satu warganet.
“Mending jangan pinjem dah, siang malem kepikiran hidup nggak tenang,” sahut warganet lain.
(hajinews)
Makna di Balik Bentuk Nasi Tumpeng yang Kerucut
3 Maret 2020 | 1248
Makna di Balik Bentuk Nasi Tumpeng yang Kerucut - Nasi tumpeng adalah sajian khas yang banyak dijumpai dalam berbagai acara perayaan atau acara selamatan baik di kota amaupun di desa, ...
22 Sep 2022 | 490
Trauma dengan situasi konflik yang terjadi di Palestina membuat Hayya tidak mau di pulangkan, dan kembali melarikan diri agar bisa tinggal di Indonesia. Dalam pelariannya Hayya bertemu ...
1 Jun 2020 | 661
Siapa yang daerahnya di lockdown akibat covid-19? Bila daerah anda terkena lockdown sudah bisa dipastikan tukang sayur dan tukang jajan keliling akan kesulitan untuk menjajakan dagangannya ...
Pasangan Terlalu Banyak Menghabiskan Waktu Menonton Drama? Ini Cara Menasehati Pasangan yang Tepat
9 Jun 2020 | 887
Pernahkah anda bingung tentang cara menasehati pasangan yang sudah kecanduan nonton drama? Perkembangan dunia perfilman Indonesia dan dunia memang sangat pesat. Sekarang ini ada beragam ...
Berniat Jual Emas Tapi Tanpa Surat Apa Bisa? Bisa Di Sini Aja Jual Emas Jogja
24 Nov 2022 | 525
Emas menjadi pilihan banyak orang untuk di jadikan koleksi atau untuk sebagai investasi, karena emas pada saat butuh dana cepat untuk di jualnya. Tetapi ada saat dimana anda memiliki emas ...
Kemajuan Teknologi Berdampak Kepada Gaya Hidup Manusia Masa Kini
10 Des 2021 | 510
Sumber daya manusia yang mumpuni akan bisa tumbuh bersamaan dengan berkembangnya teknologi yang saat ini maju semakin pesat. Begitu juga dengan gaya hidup masyarakat Indonesia saat ini ...