Wabah Covid ini berdampak terhadap berbagai sektor, termasuk ekonomi. Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar perusahaan pembiayaan membantu dengan memberikan relaksasi, salah satunya menangguhkan cicilan kendaraan bagi masyarakat yang terdampak karena wabah pandemi Corona. Menindak-lanjuti hal ini, sejumlah perusahaan sudah menyiapkan administrasi bagi konsumen agar mendapatkan kemudahan cicilan, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF), salah satu perusahaan pembiayaan, menyampaikan bahwa relaksasi yang diberikan diprioritaskan untuk konsumen terdampak, seperti pariwisata dan UMKM. Menurutnya, kebijakan restrukturisasi ini masih banyak disalahartikan oleh masyarakat.
Reza melanjutkan, masyarakat dapat mengajukan untuk kemudahan cicilan tersebut berdasarkan atas syarat yang telah ditetapkan oleh OJK. MTF sendiri telah membuat form tersebut dan dapat diunduh melalui portal resminya.
"Nasabah yang terdampak bisa mengajukan restu. Ada proses assesment, kita lihat usahanya benar-benar terdampak atau enggak, unitnya (kendaraan) masih ada atau enggak," jelas Reza, dalam video conference bersama dengan Forum Wartawan Otomotif.
Selain itu, pengajuan yang dilakukan harus sesuai dengan data pemohon kredit serta history pembayarannya pun dilihat.
"Kalau sebelum Covid-19 amburadul, berantakan (cicilannya), jadi enggak masuk," ungkap Reza.
Reza menyampaikan bahwa sudah sekitar 2000 pengajuan yang diterima perusahaannya, mayoritas adalah individu sekitar 80 persen dan sisanya adalah perusahaan.
Perusahaan yang terdampak, dicontohkan seperti PO Bus Pariwisata dan Bus antar-kota, karena pembatasan akibat pandemi Corona ini berdampak pada kurangnya penumpang.
Maksud dari terdampak ini, dicontohkan lebih lanjut, seperti karyawan hotel. Biasanya ketika tamu hotel ramai, karyawan mendapatkan insentif dari tempatnya bekerja. Namun, karena tamu sepi, pendapatan menurun. Nah, ini dapat mengajukan jika memiliki pinjaman ataupun cicilan.
"Kalau data secara nasional sudah masuk, baik dari web maupun ke cabang sudah ada 2.000 nasabah yang mengajukan. Kita arahkan untuk memprosesnya dengan jalur online," pungkas Reza.
MTF telah mengumumkan pengajuan penundaan cicilan kendaraan ini melalui website resminya.
Ridwan Kamil: Saya Dengar Jadi Presiden Butuh Rp 8 Triliun, Duit dari Mana?
3 Des 2021 | 510
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan rencana politiknya dalam beberapa tahun ke depan. Setelah berencana masuk partai politik tahun depan, ia juga tak menampik maju sebagai calon ...
Miris! Jokowi Sigap saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK
20 Sep 2021 | 472
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang lepas tangan atas polemik tes wawasan kepegawaian (TWK) pegawai Komisi ...
WNA Bisa Tinggal Di Indonesia 10 Tahun dengan Second Home Visa
30 Okt 2022 | 416
Oleh Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute) Menjelang pemilu 2024 tepatnya tanggal 25 Oktober 2022 di Bali telah diluncurkannya kebijakan visa rumah ...
5 Des 2022 | 859
Bursa pencapresan Pilpres 2024 terus jadi perhatian. Mengenai hal ini, hasil survei terbaru yang dirilis Lembaga Survei Indikator (LSI) menyebut elektabilitas mantan Gubernur DKI ...
Bali Kelingking Beach Pantai Terbaik dan Terindah yang Tersembunyi
12 Jan 2022 | 580
Bali kelingking beach adalah pantai terbaik dan terindah yang berada di bagian Barat Pulau Nusa Penida. Nama Kelingking beach diberikan karena bentuk tebing yang mirip kelingking ...
Yang Harus Diketahui saat Hamil di Usia Tua
20 Agu 2022 | 483
Walaupun usia sudah melebihi angka 35, seorang wanita masih tetap punya kesempatan untuk hamil dan melahirkan bayi yang sehat. Hamil di atas usia 35 tahun, entah itu kehamilan pertama, ...